Pasal 346 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang pengelolaan sampah, limba h, dan bahan berbahaya dan beracun; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan k epegawaian, urusan pembinaan fungsional penyuluh lingkungan hidup, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang - undangan dan telaahan peraturan perundang - undangan, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; dan e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, ruma h tangga, keuangan, dan perlengkapan di lingkungan direktorat jenderal . - 122 -

← Pasal 345 · Semua pasal · Pasal 347 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.