Pasal 344 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pengurangan Sampah;
c. Direktorat Penanganan Sampah;
d. Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun;
e. Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
f. Direktorat Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
- 121 Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal
← Pasal 343 · Semua pasal · Pasal 345 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.