Pasal 344 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pengurangan Sampah; c. Direktorat Penanganan Sampah; d. Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun; e. Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun; dan f. Direktorat Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun. - 121 Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal

← Pasal 343 · Semua pasal · Pasal 345 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.