Pasal 313 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 11 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 312 · Semua pasal · Pasal 314 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.