Pasal 298 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 7 Bagian K euangan , Kepegawaian, Organisasi d an Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi ;
b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara ; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga .
← Pasal 297 · Semua pasal · Pasal 299 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.