Pasal 295 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Bagian Program , Evaluasi , Hukum dan Kerja S ama Tekni k sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 4 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengolahan data dan pengelolaan t eknologi sistem informasi, hubungan masyarakat , rancangan peraturan perundang - undangan dan telaahan peraturan perundang - undang an , kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum .
- 105 -
← Pasal 294 · Semua pasal · Pasal 296 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.