Pasal 293 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 92 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerjasama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan data, pengolahan data, pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; - 104 - c. koordinasi dan pelaksa naan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang - undangan dan telaahan peraturan perundang - undang, fa silitasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan direktorat jender al .

← Pasal 292 · Semua pasal · Pasal 294 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.