Pasal 291 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 8 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pengendalian Pencemaran Air; c. Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara; d. Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut; e. Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan; dan f. Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut . Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal

← Pasal 290 · Semua pasal · Pasal 292 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.