Pasal 276 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Subdirektorat Penatausahaan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 5 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 275 · Semua pasal · Pasal 277 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.