Pasal 243 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Bagian Program , Evaluasi , Hukum dan Kerja S ama Tekni k sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 42 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 242 · Semua pasal · Pasal 244 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.