Pasal 240 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 9 Sekretariat Direktorat J enderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang pengelolaan hutan lestari; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengelolaan hutan lestari; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang pengelolaan hutan lestari; d. koordinasi dan penyiapan rancangan p eraturan perundang - undangan dan telaahan peraturan perundang - undang, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang pengelolaan hutan lestari; dan - 87 - e. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tang ga, dan perlengkapan di lingkungan direktorat jenderal .

← Pasal 239 · Semua pasal · Pasal 241 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.