Pasal 238 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 6 terdiri atas:
- 86 -
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan;
c. Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan;
d. Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan;
e. Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan; dan
f. Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan . Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal
← Pasal 237 · Semua pasal · Pasal 239 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.