Pasal 238 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 6 terdiri atas: - 86 - a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan; c. Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan; d. Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan; e. Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan; dan f. Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan . Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal

← Pasal 237 · Semua pasal · Pasal 239 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.