Pasal 231 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Subdirektorat Rehabilitasi Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 30 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional .

← Pasal 230 · Semua pasal · Pasal 232 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.