Pasal 192 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi ;
b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara ; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga .
← Pasal 191 · Semua pasal · Pasal 193 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.