Pasal 192 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi ; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara ; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga .

← Pasal 191 · Semua pasal · Pasal 193 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.