Pasal 187 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 6 Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarak at di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; d. koordina si dan penyiapan rancangan peraturan perundang - undangan dan telaahan peraturan perundang - undang, kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; dan e. pelaksanaan tugas adm inistrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan direktorat jenderal . - 70 -

← Pasal 186 · Semua pasal · Pasal 188 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.