Pasal 185 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH

Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 82 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; c. Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan; d. Direktorat Rehabilitasi Hutan; e. Direktorat Konservasi Tanah dan Air; dan f. Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove . - 69 Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal

← Pasal 184 · Semua pasal · Pasal 186 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.