Pasal 185 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VI — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 82 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
c. Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan;
d. Direktorat Rehabilitasi Hutan;
e. Direktorat Konservasi Tanah dan Air; dan
f. Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove .
- 69 Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal
← Pasal 184 · Semua pasal · Pasal 186 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.