Pasal 134 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi;
c. Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi;
d. Direktorat Konse rvasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik;
e. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi; dan
f. Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem.
- 50 Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal
← Pasal 133 · Semua pasal · Pasal 135 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.