Pasal 134 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi; c. Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi; d. Direktorat Konse rvasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik; e. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi; dan f. Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem. - 50 Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal

← Pasal 133 · Semua pasal · Pasal 135 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.