Pasal 131 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB V — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI
(1) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan .
(2) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.
← Pasal 130 · Semua pasal · Pasal 132 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.