Pasal 121 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Subdirektorat Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 20 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 120 · Semua pasal · Pasal 122 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.