Pasal 114 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 9 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informas i, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat. - 42 Bagian Ketujuh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor

← Pasal 113 · Semua pasal · Pasal 115 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.