Mengenal KUHAP Baru (UU 20/2025): Keadilan Restoratif, Pengakuan Bersalah, dan Upaya Paksa

Super Admin · 29 Oktober 2026 · 2 menit baca

Setelah lebih dari empat dekade, hukum acara pidana Indonesia memiliki pengganti. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) ditetapkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025, menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dalam konsiderans "Menimbang", pembentuk undang-undang menyebut KUHAP lama sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemajuan teknologi informasi.

Artikel ini merangkum lima hal penting yang perlu diketahui advokat, mahasiswa hukum, maupun masyarakat umum, lengkap dengan rujukan pasalnya.

1. Sistem peradilan pidana terpadu

Pasal 2 menegaskan bahwa acara pidana hanya dapat dilaksanakan berdasarkan tata cara yang diatur undang-undang, dan dijalankan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional: penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan masing-masing dipegang lembaga yang berbeda, tetapi saling terhubung.

2. Keadilan restoratif masuk ke dalam undang-undang

Pendekatan keadilan restoratif kini punya dasar setingkat undang-undang. Pasal 1 angka 21 mendefinisikannya sebagai pendekatan penanganan perkara yang melibatkan para pihak, termasuk korban, keluarga korban, tersangka atau terdakwa beserta keluarganya, dan pihak lain yang terkait.

Ketentuan rincinya ada di BAB IV tentang Mekanisme Keadilan Restoratif. Menurut Pasal 79, mekanisme ini bertujuan memulihkan keadaan semula, antara lain melalui pemaafan dari korban dan/atau keluarganya, pengembalian barang hasil tindak pidana kepada korban, serta penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

Ilustrasi mediasi keadilan restoratif yang melibatkan para pihak

3. Pengakuan bersalah, dengan syarat

KUHAP baru mengenal pengakuan bersalah, yaitu mekanisme bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya. Mekanisme ini tidak berlaku untuk semua perkara. Pasal 78 ayat (1) mensyaratkan, antara lain, bahwa pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perkaranya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

4. Penundaan penuntutan bagi korporasi

Pasal 1 angka 17 memperkenalkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement): mekanisme bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi. Bagi praktisi hukum korporasi, ketentuan ini membuka jalur penyelesaian perkara yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHAP 1981.

5. Upaya paksa dirinci lebih jelas

BAB V tentang Upaya Paksa dibuka dengan daftar lengkapnya. Pasal 89 menyebut sembilan bentuk upaya paksa: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia. Penetapan tersangka, penyadapan, dan pemblokiran kini disebut tegas sebagai upaya paksa.

Hak korban: ganti rugi, restitusi, kompensasi

KUHAP baru juga memberi perhatian pada pemulihan korban. Pasal 1 angka 43 mendefinisikan restitusi sebagai pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita korban.

Baca naskah lengkapnya

Artikel ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum. Kutipan pasal diambil dari naskah undang-undang; untuk keperluan resmi, rujuk naskah dalam Lembaran Negara.