Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB IV — MEKANISME KEADILAN RESTORATIF
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;
b. tindak pidana terorisme;
c. tindak pidana korupsi;
d. tindak pidana kekerasan seksual;
e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
f. tindak pidana terhadap nyawa orang;
g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau
i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna. SK No 273639 A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46Bagian Kedua Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
← Pasal 81 · Semua pasal · Pasal 83 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.