Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB III — PENUNTUTAN

Penuntut Umum mempunyai wewenang: a. menerima dan memeriksa berkas perkara Penyidikan dari Penyidik; b. melakukan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk kepentingan melengkapi hasil Penyidikan; c. memberikan perpanjangan Penahanan, melal<ukan Penahanan atau Penahanan lanjutan, dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Penyidik; d. membuat surat dakwaan; e. melimpahkan perkara dan melakukan Penuntutan ke pengadilan; f. melakukan penghentian Penuntutan dengan memberitahukan kepada Penyidik; SK No273629A g. menyampaikan . . . T:]TI-iFITII=N K INDONESIA -36- g. menyampaikan pemberitahuan kepada Terdakwa mengenai ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan; h. melaksanakan penetapan dan/ atau putusan Hakim pengadilan negeri, Hakim pengadilan tinggi, atau Halim Mahkamah Agung; i. melakukan penyelesaian denda damai; j. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; k. melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan; l. menerima Pengakuan Bersalah; dan m. menutup perkara demi kepentingan hukum.

← Pasal 64 · Semua pasal · Pasal 66 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.