Pasal 57 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB II — PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum
← Pasal 56 · Semua pasal · Pasal 58 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.