Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB II — PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara. Bagian Kelima Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban

← Pasal 51 · Semua pasal · Pasal 53 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.