Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB II — PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara. Bagian Kelima Pelindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban
← Pasal 51 · Semua pasal · Pasal 53 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.