Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB II — PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat:
a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan;
b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi;.
c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;
d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan
e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.
← Pasal 38 · Semua pasal · Pasal 40 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.