Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB II — PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat: a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan; b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi;. c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli; d. catatan mengenai akta dan/atau benda; dan e. segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.

← Pasal 38 · Semua pasal · Pasal 40 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.