Pasal 356 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XX — PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN
. . . SK No 273773 A
PRESIDEN REPU3UK INDOHESIA -180Pasal 356 (l) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa Putusan Pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (21 Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan, serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
(3) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilaksanakan setelah Terpidana selesai menjalani pidana.
(4) Pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 353 berlaku bagi pemidanaan bersyarat.
← Pasal 355 · Semua pasal · Pasal 357 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.