Pasal 350 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XIX — PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pencabutan hak tertentu terhadap Terpidana, lembaga terkait wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikirim panitera kepada lembaga terkait secara elektronik dan/ atau secara langsung.

← Pasal 349 · Semua pasal · Pasal 351 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.