Pasal 348 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XIX — PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

Jika dalam satu perkara Terpidana lebih dari 1 (satu) orang, biaya perkara dan/ atau Ganti Rugi dibebankan kepada Terpidana bersama-sama secara berimbang. SK No 273770 A Pasal 349... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -177-

← Pasal 347 · Semua pasal · Pasal 349 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.