Pasal 346 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XIX — PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
(1) Terpidana dapat mengajukan permohonan angsur€rn pidana denda paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. (21 Dalam hal denda tidak dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa melakukan:
a. Penyitaan harta benda atau pendapatan Terpidana atas izin ketua pengadilan negeri;
b. pelelangan barang sitaan dengan bantuan kantor lelang negara; dan/ atau
c. pengajuan pidana pengganti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3) Harta benda milik Terpidana yang tidak dapat disita meliputi barang yang diperlukan untuk hidup layak dan bekerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksekusi pidana denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.
← Pasal 345 · Semua pasal · Pasal 347 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.