Pasal 343 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XIX — PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus terhadap Terpidana orangperseorangan dan Korporasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

← Pasal 342 · Semua pasal · Pasal 344 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.