Pasal 330 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XVII — KORPORASI

(1) Korporasi dapat dikenai pertanggungiawaban dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemisahan atau pembubaran Korporasi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertanggungjawaban Korporasi dalam penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pembubaran Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Pengenaan Pidana dan Tindakan

← Pasal 329 · Semua pasal · Pasal 331 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.