Pasal 326 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XVII — KORPORASI
(1) Pertanggungiawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan penanggung jawab Korporasi.
(2) Penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. pengurus yang memiliki jabatan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi;
b. pemberi perintah;
c. pemegang kendali; atau
d. pemilik manfaat. SK No 273760 A Bagian
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t67Bagian Kedua Penyelidikan dan Penyidikan
← Pasal 325 · Semua pasal · Pasal 327 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.