Pasal 326 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XVII — KORPORASI

(1) Pertanggungiawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan penanggung jawab Korporasi. (2) Penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas: a. pengurus yang memiliki jabatan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi; b. pemberi perintah; c. pemegang kendali; atau d. pemilik manfaat. SK No 273760 A Bagian FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t67Bagian Kedua Penyelidikan dan Penyidikan

← Pasal 325 · Semua pasal · Pasal 327 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.