Pasal 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB II — PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 3O, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum. SK No 273616 A Pasal 32... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -23-

← Pasal 30 · Semua pasal · Pasal 32 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.