Pasal 304 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XVI — UPAYA HUKUM BIASA
(1) Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1). l2l Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diserahkan kepada panitera pengadilan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), panitera pengadilan segera permohonan kasasi secara lengkap kepada Mahkamah Agung. SK No273749A Pasal 305...
FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA - 156-
← Pasal 303 · Semua pasal · Pasal 305 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.