Pasal 295 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XVI — UPAYA HUKUM BIASA

(l) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara, kekeliruan, atau kurang lengkap, pengadilan tinggi dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal tersebut atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri melalui putusan. (21 Dalam hal diperlukan, pengadilan tinggi membatalkan penetapan dari pengadilan sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan. dapat negeri

← Pasal 294 · Semua pasal · Pasal 296 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.