Pasal 290 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XVI — UPAYA HUKUM BIASA
(1) Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi. (21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib disertai alasan mengapa Saksi dan/atau Ahli tersebut perlu didengar kembali oleh pengadilan tinggi.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga dapat diajukan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir. SK No273742A
← Pasal 289 · Semua pasal · Pasal 291 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.