Pasal 276 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XV — PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

(1) Panitera membuat dan menyediakan buku daftar untuk semua perkara. (21 Buku daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan identitas Terdakwa; b. tindak pidana yang didakwakan; c. tanggal penerimaan perkara; d. tanggal Terdakwa mulai ditahan jika Terdakwa berada dalam tahanan; e. tanggal dan isi putusan secara singkat; f. tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi; g. tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, atau Rehabilitasi; dan h. hal lain yang berkaitan dengan proses perkara.

← Pasal 275 · Semua pasal · Pasal 277 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.