Pasal 271 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XV — PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

(1) Hakim dilarang Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya, baik langsung maupun tidak langsung. (21 Dalam hal Hakim mempunyai kepentingan dengan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Hakim yang bersangkutan wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan: a. Penuntut Umum; atau b. Terdakwa atau Advokatnya. (3) Dalam hal terdapat keraguan atau perbedaan pendapat mengenai kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan tinggi yang menetapkan Hakim yang akan Mengadili. (41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l berlaku secara mutatis mutandis bagi Penuntut Umum. SK No273734A Pasal 272... PRESTDEN REPUELIK INDONESIA -t4t-

← Pasal 269 · Semua pasal · Pasal 272 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.