Pasal 268 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XV — PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
(l) Hakim ketua sidang memimpin dan memelihara tata tertib persidangan. (21 Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidaagan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
← Pasal 267 · Semua pasal · Pasal 269 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.