Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB II — PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan.
← Pasal 24 · Semua pasal · Pasal 26 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.