Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB II — PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan.

← Pasal 24 · Semua pasal · Pasal 26 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.