Pasal 241 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XV — PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 ayat (l) huruf e mencakup: a. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana; b. alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; dan/ atau c. aset yang merupakan hasil tindak pidana.

← Pasal 240 · Semua pasal · Pasal 242 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.