Pasal 241 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XV — PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 ayat (l) huruf e mencakup:
a. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;
b. alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana; dan/ atau
c. aset yang merupakan hasil tindak pidana.
← Pasal 240 · Semua pasal · Pasal 242 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.