Pasal 218 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XV — PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dalam hal:
a. mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa;
b. bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya dipisah;
c. mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anakanak saudara Terdakwa sampai dera-iat ketiga; dan/atau
d. berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau pernah sebagai suami atau istri Terdakwa. Pasal 219. . . SK No273711A
PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA - 118 -
← Pasal 217 · Semua pasal · Pasal 219 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.