Pasal 201 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XV — PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

... SK No273700A PRES!DEN REPUELIK INOONESIA -to7Pasal 201 (l) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan: a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/ atau b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya, kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa. (21 Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa. (3) Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dengan alasan yang sah, pemeriksaan terhadap Saksi dan/ atau Ahli dimaksud dapat ditunda untuk I (satu) kali. (4) Jika dalam sidang berikutnya Saksi dan/ atau Ahli tersebut tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar Keterangan Saksi dan/atau Ahli tersebut. (5) Jika pihak yang memohon untuk mendengar Keterangan Saksi dan/ atau Ahli tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan menjadi batal. (6) Sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan secara terbuka, kecuali untuk perkara tempat persidangan dilakukan secara tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

← Pasal 200 · Semua pasal · Pasal 202 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.