Pasal 188 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XIII — GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana abadi untuk Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 diatur dalam Peraturan Pemerintah. PENGGABUNGAN PERKARA GANTI RUGI
← Pasal 187 · Semua pasal · Pasal 189 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.