Pasal 186 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XIII — GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI
(1) Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Kompensasi dan disampaikan kepada Korban.
(2) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Keluarga Korban;
b. Penyidik; dan
c. pengadilan. SK No273694A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -101 Bagian Kelima Dana Abadi
← Pasal 185 · Semua pasal · Pasal 187 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.