Pasal 180 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB XIII — GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI

Restitusi dikembalikan kepada pelaku dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. SK No273691A Pasal 181.. . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -98-

← Pasal 179 · Semua pasal · Pasal 181 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.