Pasal 174 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XIII — GANTI RUGI, REHABILITASI, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI
. . .
K INDONESIA -95Pasal 174 (1) (2t Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
← Pasal 173 · Semua pasal · Pasal 175 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.