Pasal 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB II — PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

(1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan. (21 Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Penyelidik kepada Penyidik. SK No273610A (3) Rencana . . . PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA -t7- (3) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. surat perintah Penyelidikan; b. jumlah dan identitas Penyelidik yang akan melaksanakan Penyelidikan ; c. objek, sasaran, dan target hasil Penyelidikan; d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam Penyelidikan; e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan Penyelidikan; dan g. kebutuhananggaran Penyelidikan.

← Pasal 16 · Semua pasal · Pasal 18 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.