Pasal 164 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
BAB XI — WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI
(1) Putusan Praperadilan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16O sampai dengan Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap putusan Praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan. Bagian Kedua Pengadilan Negeri
← Pasal 163 · Semua pasal · Pasal 165 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.