Pasal 157 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

BAB X — SUMPAH ATAU JANJI

(l) Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang ini, mekanisme pengambilan sumpah atau janji dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, sumpah atau janji tersebut batal demi hukum. WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI Bagian Kesatu Praperadilan

← Pasal 156 · Semua pasal · Pasal 158 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.